Dark/Light Mode

Kasus Djoko Tjandra

KPK Nyari Sisa-sisa Kepolisian

Sabtu, 8 Agustus 2020 06:39 WIB
Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)
Terdakwa Djoko Tjandra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sungguh malang nasib KPK. Komisi yang dulu hebat karena mampu mengusut kasus-kasus kakap, kini sepi job. Lembaga di bawah pimpinan Komjen Firli Bahuri itu sekarang sibuk nyari sisa-sisa kasus yang sudah digarap kepolisian. Misalnya, dalam kasus buronan Djoko Tjandra.

Dalam kasus Djoko, Bareskrim Polri menggandeng KPK dalam kasus penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali itu. Kasus ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Kamis (6/8). “Kami mengundang rekan KPK untuk ikut langsung dalam gelar perkara penetapan tersangka tersebut,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, kemarin.

Baca juga : Djoko Tjandra Dipindah ke Rutan Salemba

Gelar perkara akan dilakukan, pekan depan. Dalam skandal penghapusan red notice ini, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo. Keduanya dicopot karena tersandung pelanggaran kode etik.

Sebelum kasus red notice, Bareskrim Polri sudah mengusut duluan kasus surat jalan bagi Djoko Tjandra. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Baca juga : Kasus Suap Proyek PUPR Muara Enim, KPK Garap Ajudan Eks Ketua DPRD

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antirasuah siap memenuhi undangan itu. “KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud,” ujar Ali kepada Rakyat Merdeka, semalam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.