Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Ada Pejabat Negara Yang Diduga Terima Rasuah

Jumat, 7 Agustus 2020 08:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto : Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan pengusutan kasus penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra ke tahap penyidikan.

"Setelah melakukan gelar perkara proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor, hasilnya kemarin, Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan pada tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Argo Yuwono.

Sebelum gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang. Diperoleh cukup bukti untuk melakukan penyidikan. “Selain penyidik, tentunya gelar perkara ini diikuti Itwasum, Itpropam, dan dari Biro Wassidik Bareskrim,” kata Argo.

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

Dalam penyidikan ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi membidik pejabat negara yang diduga menerima rasuah. Pejabat yang terlibat dikenakan delik korupsi. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, menerima suap, janji maupun hadiah. Yakni Pasal 2, Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Djoko Tjandra bisa lolos dari alarm imigrasi lantaran namanya tidak lagi tercantum dalam red notice Interpol sebagai buronan. Terpidana kasus cessie Bank Bali itu bisa leluasa masuk-keluar Indonesia.

Kedatangannya untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum kembali kabur ke luar negeri, ia sempat paspor baru atas nama Djoko Soegiarto Tjandra di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Baca juga : Pencegahan Akses Produk Rokok Pada Anak Perlu Diperketat

Setelah skandal red notice Djoko Tjandra terkuak, dua pejabat Polri dicopot. Yakni Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigen Nugroho Slamet Wibowo.

Lantaran ada surat dari Nugroho, Ditjen Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar buronan dalam sistem keimigra- sian. Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyatakan, Nugroho melanggar etik. Sedangkan Napoleon dianggap lalai mengawasi anak buahnya. Sanksi pun dijatuhkan.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/ KEP/2020 yang ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan —atas nama Kapolri — tertanggal 17 Juli 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.