Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2020 18:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sebagai tersangka kasus suap penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Keduanya disangkakan menyuap eks Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan, atas permintaan yang menjadi negara anggota.

Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan 10 Juta Dolar

"Dalam kasus tipikor red notice ini, ada pemberi dan penerima hadiah. Kami sudah periksa 19 saksi, dan kami tetapkan JST dan TS sebagai pemberi dan PU dan NB sebagai penerima," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Penetapan tersangka ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Proses ini juga disaksikan oleh aparat penegak hukum lainnya.

"Tadi jam 9 pagi, sudah kita gelarkan berkaitan penyidikan kasus korupsinya. Kemudian jam 9 sampai pukul 11.15 WIB dari penyidik, Div Propram, Itwasum, pengawas penyidik ada dari gelar perkara," tutur Argo.

Baca juga : Polisi Leader, KPK Follower

Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang 2 ribu dolar AS, telepon genggam, laptop, dan CCTV.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumadi dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Prasetijo dan Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara 5 tahun.

Baca juga : Rabu, Polri Gelar Perkara

"Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," tandas Argo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.