RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan, tidak ada satu berkas perkara pun yang rusak akibat kebakaran di Gedung Utama Korps Adhyaksa.
Termasuk, kasus-kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus Djoko Tjandra dan keterlibatan Jaksa Pinangki, kasus Jiwasraya, dan ASABRI.
"100 persen semua berkas perkara aman," tegas Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Berkas perkara korupsi dan perkara pidana umum dipastikan aman, karena letak dokumen tersebut ada di gedung terpisah. Berkas perkara korupsi ada di Gedung Bundar, Kantor Jampidsus. Sementara berkas pidana umum, ada di kantor Jampidum.
"Jadi sekali lagi, terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana," tegas Hari.
Gedung Utama terdiri dari 6 lantai, dengan rincian sebagai berikut:
- Lantai 1: lobi gedung
- Lantai 2: ruangan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung.
- Lantai 3: ruang tempat kerja Jaksa Agung Muda Intelijen atau Jamintel.
- Lantai 4: ruang pembinaan
- Lantai 5 dan 6: ruang Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Baca juga : 2 Jenderal Kapan Dipajangnya, Pak Polisi?
Hari menyebut, penyebab kebakaran sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan polri. Dia pun meminta seluruh pihak, untuk tidak berspekulasi dan berasumsi soal penyebab kebakaran itu. "Mari kita sabar menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian," tandas Hari.
Terpisah, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Hidayat mengungkap, saat ini sudah ada 15 orang (mayoritas berasal dari internal Kejagung, Red) yang telah diinterogasi dalam berita acara interview.
Mereka dimintai berbagai macam keterangan, yang akan digunakan menjadi bahan penyelidik dan pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Ada dari Pengamanan Dalam (Pamdal)? ada dari pekerja, dan internal Kejaksaan Agung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan," jelas Tubagus. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.