BREAKING NEWS
 

Kementan Tak Berhak, Pengamat: Tanaman Untuk Obat Urusan Kemenkes

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Minggu, 30 Agustus 2020 23:41 WIB
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mencabut penetapan tanaman ganja dan kratom sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Hal ini terkait keluarnya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020  yang ditandatangani 3 Februari lalu.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir mengatakan, soal tanaman ganja bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan) melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Jadi kalau ada sesuatu yang dibutuhkan untuk kepentingan kesehatan, itu ranah Kemenkes bukan Kementan.

Menurutnya, Kementan tidak memiliki kewenangan melakukan pencabutan penetapan tanaman obat. Kebijakan itu di luar tugas pokok dan fungsinya. 

"Kementan urus saja masalah pangan nasional agar terpenuhi atau mungkin bisa diekspor," tukas Mudzakir kepada wartawan, Minggu (30/8).

Baca juga : Kementan Lakukan Audit Eksternal Perbaiki Manajemen Mutu

Mudzakir menguraikan, dalam hal penetapan ganja sebagai tanaman obat maka  yang bertanggungjawab perizinannya di tangan Kemenkes. Jika pun ada kerja sama dengan Kementan, aturan hukumnya adalah sebagai eksepsional alias pengecualian untuk tanaman narkotika.

Di kesempatan berbeda, pengamat kebijakan publik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syafuan Rozi Soebhan mengatakan, masalah ganja sebagai pengobatan di Indonesia masih terus diperdebatkan. Wajar jika Polri mempermasalahkan pihak yang memasukkan ganja sebagai tanaman obat. Perundangan, termasuk KUHP menegaskan ganja adalah tanaman yang dilarang dikonsumsi apalagi dibudidayakan.

Adsense

"Polri adalah penegak hukum, hanya berpegang pada undang-undang. Nah, jika memang mau dilegalkan sebagai obat harus melakukan amandemen undang-undang yang ranahnya politik,” ujarnya.

Syafuan menambahkan, jika persoalan ini sudah diangkat menjadi debat publik, Kementan juga harus memiliki dasar riset yang jelas. Di beberapa negara, seperti Belanda misalnya, ganja dilegalkan untuk dikonsumsi.

Baca juga : Petani Sawit Butuh Tanaman Sela untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Selain itu juga di beberapa negara sudah dijadikan obat. Namun penggunaannya tetap dikontrol ketat negara. Di Indonesia, lebih dibutuhkan aturan dan pengawasan yang ketat.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan  dan secara legal oleh Undang-Undang Narkotika," katanya.

Baca juga : Dampak Pandemi, Pendapatan Astra Otoparts Turun 25 Persen

Saat ini, lanjutnya, belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan. Pada prinsipnya, pihaknya memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense