BREAKING NEWS
 

Setelah 64 Bidang Tanah, 1 Alphard, dan 1 Vellfire

KPK Terus Kejar Aset Tersangka Korupsi RTH Pemkot Bandung, Dadang Suganda

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 3 September 2020 10:43 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Akan terus ditelusuri aset-aset lain, yang diduga terkait perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," tutur Ali.

Ali juga menyinggung adanya upaya perusakan plang tanda penyitaan yang sudah dipasang pada aset Dadang, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dia mengingatkan, bahwa perbuatan itu melanggar hukum.

"Kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," ujarnya mewanti-wanti.

Baca juga : KPK Dalami Soal Penganggaran dan Kepemilikan Aset Tersangka Makelar Dadang Suganda

Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019. Namun, komisi antirasuah baru mengumumkannya sebulan kemudian, tepatnya  21 November 2019.

Dadang, yang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung disebut KPK telah memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.

Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar pada Dadang untuk pengadaan tanah. Namun, dia hanya memberikan Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah. Selain Dadang, komisi antirasuah juga menetapkan mantan anggota DPRD Kadar Slamet.

Baca juga : Gelar Rapid Test, 48 Pemain dan Pelatih Persib Bandung Dinyatakan Negatif

Sama seperti Dadang, Kadar juga merupakan makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH ini.

Akibat praktik itu, negara dirugikan Rp 69 miliar dari realisasi anggaran senilai Rp 115 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dadang dan Kadar, menyusul mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, yang sudah lebih dulu ditersangkakan komisi yang saat itu dipimpin Agus Rahardjo Cs. [OKT]

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense