Dark/Light Mode

Kasus Korupsi RTH Bandung

KPK Dalami Soal Penganggaran dan Kepemilikan Aset Tersangka Makelar Dadang Suganda

Kamis, 3 September 2020 09:18 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung, Rabu (2/9).

Salah satunya, Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan. Erwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded

Erwan, dan tujuh saksi yang merupakan eks anggota DPRD Kota Bandung, yakni Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan, didalami penyidik KPK soal dua hal.

"Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012. Juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/9).

Baca juga : Turki Tangkap Tokoh ISIS

Sementara itu, enam mantan anggota DPRD Bandung lain yang dijadwalkan diperiksa penyidik pada Rabu (2/9) kemarin, tidak memenuhi panggilan. Pemeriksaannya akan dijadwal ulang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.