Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Korupsi RTH Bandung

Kamis, 26 Maret 2020 14:43 WIB
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemkot Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Kedua tersangka itu ialah anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.

"KPK memperpanjang masa penahanan tersangka untuk 30 hari ke depan," ujar Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (26/3).

Baca juga : Pingsan Karena Kelelahan Tangani Wabah Corona, Menkes Belanda Mundur

Ali menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan mulai 27 Maret 2020 sampai 15 April 2020. Kedua tersangka saat ini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 65 miliar dalam kasus ini. Dari hasil audit BPK, ditemukan setidaknya terdapat kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.

Baca juga : BRISPOT, Mudahkan Pedagang Pasar Menabung Tanpa Harus ke Bank

Selain Hery Nurhayat dan Tomtom Dabbul Qomar, komisi antirasuah juga menetapkan Kemal Rasad, anggota DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik menemukan bukti permulaan yang menyatakan ada pihak-pihak lain yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus ini. KPK pun membuka penyidikan baru pada 16 Oktober lalu dan menetapkan Dadang Suganda dari unsur wiraswasta sebagai tersangka. 

Kasus ini bermula ketika Wali Kota Bandung di tahun 2011 Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Kemudian diusulkan kebutuhan anggaran pengadaan tanah terkait proyek ini sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi tanah di 2012. Diduga ada anggota DPRD Bandung yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp 57,21 miliar dari APBD.

Baca juga : Pogba Galang Dana Untuk Tangkal Corona

Penambahan ini dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH. Padahal tanah yang dijadikan alasan penambahan lokasi sebenarnya sudah dibeli oleh pihak oknum dari warga sekitar. Kemudian pada September 2012, kembali diajukan penambahan anggaran menjadi Rp 123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan sebanyak Rp 115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.