Dark/Light Mode

Gaya Hidup Mewah Jaksa Pinangki

Tinggal Di Apartemen Kelas Atas, Biaya Sewanya Rp 65 juta Per Bulan

Kamis, 3 September 2020 07:17 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa  penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Pinangki diduga terima suap dari Djoko Tjandra. [Tedy Kroen/Rakyat Merdeka]
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Pinangki diduga terima suap dari Djoko Tjandra. [Tedy Kroen/Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski hanya pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung, gaya hidup Jaksa Pinangki Sirna Malasari bak sosialita. 

Ia tinggal di apartemen mewah, sering pelesiran ke mancanegara, operasi plastik di Amerika dan naik tunggangan miliaran rupiah, tentunya dengan sopir pribadi.

Gaya hidup yang mencolok ini pun ditelusuri penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pinangki dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Pinangki diduga membelanjakan uang suap yang diterimanya dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk membiayai gaya hidupnya. 

Penyidik telah menggeledah tempat tinggal Pinangki di apartemen The Pakubuwono Signature dan Essence Darmawangsa di Jakarta Selatan. 

“Semuanya sewa,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Baca juga : Jeruk Makan Jeruk, Begini Nih Jadinya

Dua pengelola apartemen tersebut ikut diperiksa dalam pengusutan kasus TPPU Pinangki. Yakni Djoko Triyono dari apartemen Essence Darmawangsa dan Henry Utama, pengelola apartemen The Pakubuwono Signature. 

Berdasarkan penelusuran, harga sewa unit apartemen The Pakubuwono Signature paling murah 5.000 dolar AS atau Rp 65 juta per bulan. 

Sementara, harga sewa unit di apartemen Essence Darmawangsa lebih murah. Berkisar Rp 150 juta hingga Rp 400 juta per tahun. 

Penyidik juga mengusut pembelian mobil BMW X5 seharga Rp 1,7 miliar. Christian Dylan selaku Manajer Cabang PT Astra International/BMW Sales Operation Cabang Cilandak, dimintai keterangan. 

Di showroom yang berada di Jalan TB Simatupang itu, Pinangki memesan mobil SUV warna biru yang kemudian kemudian dipasangi pelat nomor F 214. Sugiarto, sopir Pinangki juga dikorek soal mobil ini. 

Mobil itu kini terparkir di Kejaksaan Agung. Penyidik menyitanya lantaran diduga dibeli dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. 

Baca juga : KPK Bertepuk Sebelah Tangan

“Diduga (mobil BMW X5) dari uang yang 500 ribu (dolar),” ujar Febrie. 

Diketahui sebelum ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang, Pinangki lebih dulu menyandang status tersangka pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pinangki diduga menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Rasuah itu diduga terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Supaya Djoko tidak dieksekusi ke penjara dalam kasus cessie Bank Bali. 

Upaya otak-atik hukum ini seolah menemukan celah lantaran putusan Peninjauan Kembali (PK) tidak memerintahkan agar Djoko yang sudah berstatus terpidan ditahan. 

Tersangka Baru Pinangki bersama politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya menawarkan upaya hukum itu kepada Djoko. Mereka meminta imbalan 1 juta dolar AS. Dengan uang muka 500 ribu dolar AS. Penyidik Gedung Bundar juga menetapkan Andi sebagai tersangka. 

“Dari hasil pemeriksaan, pada hari ini (kemarin—red) penyidik menetapkan 1 tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Hari menyatakan, Andi disangka melanggar Pasal 15 UU Tipikor. 

Baca juga : Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

“Diduga adanya percobaan atau permufakatan ja¬hat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan jaksa PSM,” katanya. 

Pasal itu menyatakan setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14. Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Andi ditahan. 

“Ditempatkan di Rutan KPK. Artinya kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI,” ujar Hari. Dengan penetapan Andi sebagai tersangka, total ada tiga orang yang dijerat dalam penyidikan skandal membantu Djoko Tjandra. Yakni Pinangki dan Andi selaku penerima suap serta Djoko Tjandra selaku pemberi suap. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.