RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat Deddy Handoko ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
"Hari ini Rabu (9/9/2020), Trimulyono Hendradi dan Andry Lesmana selaku Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Deddy Handoko ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Humpuss ke Pengadilan Tipikor
Dengan pelimpahan ini, penahanan Dedi telah beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini, juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Hakim yang akan menyidangkan perkara ini dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Baca juga : Peredaran Narkoba Makin Marak, Pengguna Tenang, Bandar Untung
Dedi akan didakwa dengan Pasal 12 huruf b, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, dia diduga menerima suap dari terpidana kasus Alat-alat Kesehatan (Alkes), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Deddy diduga menerima mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.
Pemberian itu, terkait kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan, baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.