Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Humpuss ke Pengadilan Tipikor

Senin, 7 September 2020 23:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Taufik yang terjerat kasus kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk bakal segera duduk di kursi terdakwa. "Hari ini (7/9), Ikhsan Fernandi Z dan Amir Nurdianto selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Taufik Agustono, pemberi suap kepada terpidana Bowo Sidik Pangarso, ke PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/9/2020).

Baca juga : Top, Lahan Bekas Tambang Bukit Kandis Jadi Lokasi Wisata

Penahanan Taufik kini beralih. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim. Penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan menunggu pemberitahuan dari Panitera Muda Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah dilakukan memeriksa sekitar 28 saksi. Salah satunya, mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso yang telah divonis bersalah dalam perkara ini.

Baca juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Taufik didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 311.022.932 dan USD 158.733 dari Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎ dan Taufik melalui Indung, orang kepercayaannya.

Baca juga : Pekan Ini, Polisi Bakal Limpahkan Berkas Kasus Surat Palsu dan Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Selain suap, Bowo juga terbukti menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sementara anak buah Bowo, Indung divonis Majelis Hakim dengan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Indung.

Sedangkan Asty divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.