Dark/Light Mode

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Jumat, 4 September 2020 13:09 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas perkara kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra sudah rampung. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkapkan, ada tiga berkas perkara milik tiga tersangka kasus ini. Ketiganya adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga : Summarecon Bekasi Perkenalkan Magenta Residence

"Kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST rampung. Ada 3 berkas perkara. Hari ini langsung penyidik dikirimkan JPU tahap 1," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Berkas perkara dari masing-masing tersangka ini berjumlah ribuan lembar. Berkas perkara Djoko 1.879 lembar. Anita, 2.025 lembar. Sementara Prasetijo 2.080 lembar.

Baca juga : Kejagung Titip Penahanan Tersangka Baru Kasus Suap Djoko Tjandra ke Rutan KPK

Penyidik Bareskrim juga memperpanjang masa penahanan Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. "Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli sampai 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan 20 Agustus sampai 28 September 2020," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (4/9).

Sementara Anita, penahanan pertama 8 Agustus sampai 27 Agustus 2020. Sementara perpanjangan penahanan 28 Agustus sampai 6 Oktober 2020. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.