RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) siap bekerja sama dengan aparat terkait dalam pengawasan penggunaan anggaran. Kemensos juga berkomiten melaksanakan tata kelola anggaran berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penegasan itu disampaikan Mensos Juliari P Batubara usai diterima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Menurut Juliari, Kemensos membuka diri terhadap pengawasan penggunaan anggaran. “Kepada KPK, kami memohon pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
Juliari yang didampingi Sekretaris Jenderal Hartono Laras dan pejabat terkait diterima langsung Ketua KPK Firli Bahuri dan jajaran.
Baca juga : AS-China Kembali Memanas, Rupiah Hari Ini Diramal Kurang Joss
Dia menyatakan, pengawasan dan bimbingan dari KPK diperlukan sejalan dengan besarnya anggaran yang dipercayakan kepada Kemensos untuk tugas mengatasi dampak pandemi di Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Anggaran Kemensos pada Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar Rp 62,77 triliun. Untuk mendukung penugasan di bidang program perlindungan sosial sebagai bagian jaring pengaman sosial dampak Covid-19, Kemensos mendapat tambahan anggaran.
Saat ini, Kemensos mengelola anggaran yang masuk kategori Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 127,146 triliun. Juliari mempersilakan KPK mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki,” katanya.
Baca juga : Siang Ini Firli Digarap Lagi
Kemensos terus meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah.
Hal ini ditunjukkan dengan tetap tingginya penyerapan anggaran, termasuk untuk PEN. Dari total alokasi anggaran untuk PEN sebesar Rp 127,146 triliun, sudah terserap Rp 83,217 triliun (65,6 persen).
Pemerintah melalui Kemensos memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan, melalui dua program strategis, yakni Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan Program PEN.
Seperti diketahui, pada program JPS, Kemensos telah melaksanakan Program Bantuan Sosial Reguler Perluasan Program Sembako dari 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 20 juta KPM selama setahun, Perluasan Program PKH (Program Keluarga Harapan) dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM.
Baca juga : Sohibul Iman: PKS Totalitas Menangkan Calon di Pilkada
Kemudian ada juga Program Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 (khusus) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 9 Juta KPM, Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako non PKH bagi 9 Juta KPM, Bantuan Presiden berupa sembako di Jabodetabek dan Bantuan Sosial Beras bagi 10 juta KPM PKH. [QAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.