Sebelumnya
Kejagung menemukan fakta, pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar, sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014, yang kini macet.
Baca juga : Menantu Mantan Dirut BTN Diperiksa Kejaksaan Agung
Untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013. Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan uang senilai total Rp 870 juta kepada menantu Maryono, dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014, dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.
Baca juga : Jadi Tersangka, Mantan Dirut BTN Maryono Langsung Ditahan di Rutan POM Guntur
Kejagung menduga, pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut dimuluskan oleh Maryono, yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN. Ia mendorong pemberian fasilitas kredit, meski tak sesuai SOP yang berlaku pada BTN. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.