Dark/Light Mode

Rekeningnya Dipakai Buat Nampung Duit Debitur

Menantu Mantan Dirut BTN Diperiksa Kejaksaan Agung

Jumat, 9 Oktober 2020 05:35 WIB
Mantan Direktur Utama BTN, Maryono ditahan Kejagung  soal kredot macet
Mantan Direktur Utama BTN, Maryono ditahan Kejagung soal kredot macet

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memeriksa Widi Kusuma Purwanto dalam penyidikan kasus rasuah pengucuran kredit Bank Tabungan Negara (BTN). 

Menantu mantan Direktur Utama BTN, Maryono itu, diduga terlibat dalam penerimaan rasuah miliaran rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Widi diperiksa mengenai aliran dana yang masuk ke rekeningnya. 

Dana itu diduga untuk Maryono. Penyidik Gedung Bundar mencurigai, uang itu pemberian debitur yang mendapatkan fasilitas kredit ratusan miliar dari BTN. 

Selain menelusuri aliran dana, penyidik mendalami peran Widi. 

Dia bisa ditetapkan menjadi tersangka, lantaran membantu mertuanya menerima uang. “Ditunggu saja perkembangannya,” kata Hari. 

Baca juga : Buat Tyson, Masuk Penjara Serasa Kayak Liburan

Sebelumnya, penyidik telah memanggil Widi untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 6 Oktober 2020. 

Namun dia mangkir, tanpa keterangan. Khawatir saksi penting itu kabur ke luar negeri, Kejaksaan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencekal Widi. 

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pencekalan itu untuk mempermudah penyidikan. 

Dia mengungkapkan, telah menetapkan Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putra Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap, Maryono dijerat pasal berlapis. 

Yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Adapun Yunan, sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. 

Baca juga : Penyidikan Rampung, Nurhadi Dan Menantunya Bakal Disidang

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 6 Oktober 2020, keduanya dijebloskan ke tahanan. Maryono diduga menerima uang pada 2013 hingga 2015 ketika menjabat Dirut BTN. 

Salah satunya dari Yunan Anwar sebesar Rp 2,257 miliar. Yunan memberikan uang karena Maryono telah meloloskan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 117 miliar kepada perusahaannya. 

Kredit disalurkan melalui Bank BTN Cabang Samarinda. Uang untuk Maryono ditransfer ke rekening Widi. Menantu Maryono itu juga menerima transfer dari perusahaan properti PT Titanium Property. 

Jumlahnya, Rp 870 juta. Uang ini juga diduga untuk Maryono. Uang ditransfer bertahap. Pada 22 Mei 2014 Rp 500 juta. Pada 16 Juni 2014 Rp 250 juta. 

Terakhir 17 September 2014, Rp 120 juta. Menurut Febrie, uang itu diberikan setelah PT Titanium Property mendapatkan kredit dari Bank BTN sebesar Rp 160 miliar. Kredit ini untuk membiayai pembangunan apartemen Titanium Square. 

Febrie mengatakan, masih mengusut keterlibatan pihak lain di kasus ini. Termasuk dugaan keterlibatan jajaran direksi bank pelat merah itu. 

Baca juga : Bermain Digital Tanpa Dibarengi Kemampuan Literasi, Rentan Termakan Hoaks

“Nah, ini yang nanti akan kita periksa, bagaimana proses tahapan-tahapan itu,” katanya. 

Dia akan melihat kasus ini secara keseluruhan. Sebab, tidak mungkin Maryono bertindak sendiri dalam pemberian kredit tersebut. 

“Tentu keseluruhan kita buka, ada (atau) tidak keterlibatan pihak yang lain. Korupsi tidak mungkin tunggal. Pasti ada beberapa pihak,” tandasnya. [BYU]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.