BREAKING NEWS
 

KPK Eksekusi Managing Director PT Rohde And Schwarz Erwin Syaaf Arief Ke LP Cipinang

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Senin, 12 Oktober 2020 16:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap pengadaan alat satelit monitoring dan drone di Bakamla, Erwin Syaaf Arief, ke LP Klas I Cipinang. 

"Hari Rabu (30/9) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No: 314/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 3 September 2020 atas nama Terpidana Erwin Sya'af Arief," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (12/10). 

Adsense

Baca juga : Jaksa KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana Ke LP Surabaya

Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Selain itu, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Erwin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Bakamla. Dia menyuap mantan anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi. 

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016. Di pengadilan tingkat pertama, Erwin divonis 2,5 tahun penjara ditambah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense