Dark/Light Mode

Petinggi PT Rohde dan Schwarz Didakwa Suap Anggota DPR Rp 911 Ribu Dolar

Senin, 29 Juli 2019 15:49 WIB
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. (Foto: Tedy O kroen/Rakyat Merdeka).
Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi. (Foto: Tedy O kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Managing Director (MD) PT Rohde and Schawrz, Erwin Sya'af Arief didakwa telah menyuap Anggota Komisi I DPR RI fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 Dollar Amerika Serikat oleh tim ‎Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erwin Arief didakwa menyuap Fayakhun bersama-sama dengan pemilik PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah serta korporasinya. Uang suap tersebut disinyalir agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait pengadaan proyek satelit monitoring dan drone tahun 2016.

"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar USD911.480 dari PT Merial Esa kepada Fayakhun Andriadi," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Baca juga : Kejaksaan Eksekusi Aset Komura Rp 221,2 Miliar

Awalnya, staf khusus bidang perencanaan anggaran di Bakamla, Ali Fahmi Habsyi menemui dua petinggi PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah dan Muhammad Adami Okta pada Maret 2016. ‎Saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk ikut proyek Bakamla dengan syarat.

Syaratnya yakni harus mengikuti arahan dan menyediakan komitmen fee. Kemudian, Fahmi Darmawansyah dan Adami Okta menghubungi Erwin Arief untuk bekerjasama dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla. Erwin Arief sepakat dan akan mensupply barang-barang yang dibutuhkan.

Selanjutnya, pada April 2016, Erwin meminta kepada Fayakhun selaku Komisi I DPR agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016. Erwin juga menjanjikan adanya komitmen fee untuk pengurusan anggaran tersebut.

Baca juga : Geledah Kantor Bupati Kudus, KPK Sita Dokumen Mutasi Jabatan

Permintaan penambahan anggaran tersebut diperkuat oleh Ali Fahmi saat Fayakhun berkunjung ke kantor Bakamla pada April 2016. ‎Pada pertemuan selanjutnya, Ali Fahmi menyampaikan kepada Fayakhun bahwa akan disiapkan komitmen fee sebesar 6 persen dari pagu anggaran proyek tersebut.

Pada saat proses penganggaran di DPR, Erwin aktif sebagai perantara komunikasi antara Fayakhun dengan Fahmi Darmawansyah. Fayakhun memberikan sinyal positif atas pengajuan tambahan anggaran dari Bakaml‎a sebesar Rp 3 triliun dalam usulan APBN-P 2016 yang didalamnya masuk proyek satelit monitoring dan drone.

Fayakhun lantas meminta kepada Erwin untuk menyampaikan kepada Fahmi Darmawansyah soal adanya penambahan komitmen fee 1 persen untuk dirinya. Sehingga, total komitmen fee yang semula 6 persen menjadi 7 persen. ‎Fahmi pun kemudian melalui Erwin menyanggupi permintaan Fayakhun.

Baca juga : Ahoker Dimention, Kok Mingkem?

Fahmi Darmawansyah selanjutnya mentransfer uang sebesar USD 911.480 kepada Fayakhun lewat sejumlah rekening luar negeri. Uang tersebut lantas diambil Fayakhun melalui stafnya, Agus Gunawan secara tunai. Uang tersebut pun digunakan Fayakhun untuk kepentingan politiknya.

Atas perbuatannya, Erwin Arief didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999‎ tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.