Dark/Light Mode

Kasus Suap Pembahasan dan Pengesahan APBN-P 2016 untuk Bakamla

Manager Director PT Rohde & Schwarz Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka

Kamis, 28 Maret 2019 12:07 WIB
Juru Bicara Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara Febri Diansyah (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Director PT Rohde & Schwarz, Erwin Sya'af Arief hari ini, Kamis (28/3).  
Erwin akan diperiksa perdana sebagai tersangka suap pembahasan dan pengesahan APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Agenda pemeriksaan ESY dalam kapasitas sebagai tersangka,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/3). Untuk diketahui, penetapan tersangka Erwin diumumkan pada akhir tahun lalu, 27 Desember 2018. 

Baca juga : Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Taufik Kurniawan Mangkir

Erwin diduga membantu Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi. Erwin diduga bertindak sebagai perantara Fahmi kepada Fayakhun, dengan mengirimkan rekening dan bukti transfer dari Fahmi kepada Fayakhun. Jumlah suap yang diduga diterima Fayakhun adalah 911,48 ribu dolar AS atau sekitar Rp 12 miliar, yang dikirim sebanyak 4 kali.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee, atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar Rp 1,5 triliun. Fayakhun berperan mengawal agar pengusulan APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui DPR.

Baca juga : KPK Garap Staf Ahli Menag

Atas perbuatannya, Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.