BREAKING NEWS
 

Korupsi Proyek Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 16 Oktober 2020 20:57 WIB
Ilustrasi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.

Majelis hakim menilai Rahardjo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.

Baca juga : Korupsi Alkes Di Unair, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).

Selain itu, Rahardjo juga mendapatkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Adsense

Baca juga : Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Bila tidak, harta benda Rahardjo akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tutur Muslim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense