Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 1 Oktober 2020 17:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada eks Kadis PUPR Mojokerto Zaenal Abidin.
Zaenal merupakan terdakwa kasus penerimaan gratifikasi, yang dilakukannya bersama-sama dengan mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha.
Baca juga : Eks Anggota Parlemen AKP Turki Kena Corona Di Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (1/10).
Zaenal dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 1,2 miliar dari rekanan yang mengerjakan enam proyek pembangunan jalan di Mojokerto dengan nilai proyek Rp 42 miliar.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara
"Terbukti dakwaan Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP," lanjut Hakim Dede.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,02 miliar subsider 10 bulan kurungan. Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa menuntut Zaenal dengan pidana penjara 5 tahun plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 1,27 miliar subsider 1,5 tahun. Atas vonis itu, baik Zaenal maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya