Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Korupsi Proyek Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Oktober 2020 20:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno.
Majelis hakim menilai Rahardjo terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut RI.
Baca juga : Korupsi Alkes Di Unair, KPK Tahan Pejabat Kemenkes
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Muslim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (16/10).
Selain itu, Rahardjo juga mendapatkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 15,14 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Bila tidak, harta benda Rahardjo akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," tutur Muslim.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya