Dark/Light Mode

Korupsi Alkes Di Unair, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Jumat, 9 Oktober 2020 17:53 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: ist)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo (BGR).

Bambang adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. Dia sudah menyandang status tersangka ini sejak Desember 2015. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Kasus bermula ketika akhir 2008 Zulkarnain Kasom selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh Menteri Kesehatan saat itu, Siti Fadilah Supari, agar menggunakan anggaran fungsi pendidikan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan, dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Unair. 

Baca juga : Ini Pesan Jokowi Di Hari Kesaktian Pancasila

"Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan," bebernya. 

Dia juga diperintahkan Siti Fadilah untuk mengamankan proyek pengadaan itu lantaran yang mengawal anggarannya adalah eks anggota DPR Muhammad Nazaruddin. Kemudian, Bambang menugaskan Zulkarnain untuk melaksanakan arahan Siti Fadilah tersebut.

Awal 2009, Bambang bertemu Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Unair yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan. Selain itu, yang juga dibicarakan adalah rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair yang akan dilaksanakan Nazaruddin. 

Setahun kemudian, awal 2010, anak buah Nazaruddin, Minarsi bertemu dengan Zulkarnain, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul dan Wadianto bahwa Nazaruddin-lah yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan.

Baca juga : Buron 5 Tahun, Mantan Pejabat Depkes Diringkus

Sementara Minarsi, akan menangani lanjutan Pembangunan RS Trofik dan Infeksi di Unair beserta Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan. September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok dari pihak Anugrah Grup milik Nazaruddin, mulai menyusun HPS (Harga Perkiraan Sementara). 

Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp 39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp 38.830.138.600

Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 2 diperoleh harga Rp 50.631.357.000 dan dimenangkan PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp 49.157.682.200.

Rupanya, pertengahan tahun 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar 17 ribu dolar AS atau setara Rp 249 juta dengan kurs saat ini, kepada Zulkarnain. Zulkarnain mengantongi 9.500 dolar AS atau Rp 139 juta. Sisanya, 7.500 dolar AS atau Rp 110 juta diberikan ke Bambang. 

Baca juga : Kasus Korupsi PT DI, KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin

Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas izin yang diberikan kepada dua perusahaan PT Anugerah/Permai Group untuk berpartisipasi menggarap dua proyek pengadaan itu. Akibat ulah mereka, negara pun mengalami kerugian. 

"Dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka sebesar Rp 14.139.223.215," ungkap Karyoto. 

Bambang pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.