BREAKING NEWS
 

Hari Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Rincian Alasannya

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 3 November 2020 10:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)

 Sebelumnya 
"Padahal di dunia internasional, outsourcing disebut dengan istilah modern slavery atau perbudakan modern," tutur Said Iqbal.

Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya.

Karena dalam praktiknya, agen outsourcing sering lepas tangan untuk bertanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya. Sebab, agen outsourcing hanya menerima “success fee” per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna (user).

Baca juga : Jadi Yang Pertama, KSPSI Dan KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Ke MK

"KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja, sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003," cetus Said Iqbal.

Nilai pesangon juga dikurangi dalam UU Ciptaker. Dari 32 bulan upah, menjadi 25 upah. Rinciannya, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

KSPI menilai, ini merugikan buruh Indonesia, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun buruh Indonesia masih kecil dibandingkan dengan beberapa neagara ASEAN.

Baca juga : Andi Gani: Buruh Akan Kawal Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Di MK

Di Malaysia, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi, nilai iuran jaminan hari tua dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen. Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen.

"Karena nilai jaminan sosial yang lebih kecil itu, wajar jika negara melindungi buruh melalui skema pesangon yang lebih baik. Untuk itu, KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003," papar Said Iqbal.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU Ciptaker adalah PHK menjadi mudah, dengan hilangnya frasa “batal demi hukum” terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense