Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KLHK Pastikan UU Cipta Kerja Tidak Merusak Lingkungan

Kamis, 22 Oktober 2020 22:30 WIB
Sekjen LHK, Bambang Hendroyono di acara diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Sekjen LHK, Bambang Hendroyono di acara diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono menegaskan, pihaknya siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.

“Sejak awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang di acara diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. 

Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam setiap pembahasan di legislatif, KLHK menyampaikan bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.

Baca juga : JK: Penemu Obat Corona Berjasa dalam Kemanusian

“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari birokrasi. Karena itu, kita laksanakan debirokrasitisasi dan deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, tak perlu lagi tatap muka lagi, kita permudah,”ungkap Bambang.

Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main. 

“Tapi dengan pemberlakukan UU Ciptaker ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),”katanya.

Baca juga : Kinerja Presiden Bagus, Menteri Masih Gagap

Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU Ciptaker AMDAL dicabut. 

“Kami tegaskan lagi bahwa AMDAL tidak dicabut. Justru fungsi AMDAL makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemiK dan Konflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU Ciptaker dibatalkan,” tegasnya.

Turut hadir Sekretaris Dewan Pakar Nasdem, Hayono Isman,  jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes  RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede. 

Baca juga : KKP: UU Cipta Kerja Mudahkan Nelayan Bikin Koperasi

Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnyannya. [FIK]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.