Sebelumnya
Agus langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desenber 2020, di Rutan Gedung KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.
Baca juga : KPK Tetapkan Waketum PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labura
Kasus ini diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan 6 tersangka.
Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati
Keenamnya adalah Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Anggota DPR Sukiman, Plt dan Pj Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, serta dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI
Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Di samping itu dalam perkara ini, KPK juga sudah mentersangkakan Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuanbatu Utara Kharuddin Syah alias Buyung serta eks Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, dan eks anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz. Saat ini, keempatnya masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.