Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tetapkan Waketum PPP Irgan Chairul Mahfiz Tersangka Korupsi DAK Labura

Rabu, 11 November 2020 18:58 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Umum PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka ICM (Irgan Chairul Mahfiz) selaku anggota DPR periode 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Baca juga : Alasan Ada Urusan Dinas, Walkot Dumai Tersangka Korupsi DAK Tak Penuhi Panggilan KPK

Irgan menerima Rp 100 juta secara bertahap untuk mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT DI

Irgan juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020, di Rutan Salemba Jakarta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kasus ini diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta.

Baca juga : KPK Amankan Dua Teman Tersangka Penyuap Nurhadi

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan 6 tersangka. Keenamnya adalah Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, eks Anggota DPR Sukiman, Plt dan Pj Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba, serta dua orang pihak swasta yakni Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.