BREAKING NEWS
 

Waka KPK: Pembentukan Stafsus Untuk Gantikan Penasehat

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 19 November 2020 22:25 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah struktur organisasinya. Pimpinan komisi antirasuah ini akan punya staf khusus. 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan alasan pembentukan staf khusus itu. Apa itu? 

"Adanya staf khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh Undang Undang 19 tahun 2019," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/11). 

Baca juga : Kementan Komitmen Cegah Resistensi Antimikroba Pada Ternak

Alex memastikan, sama seperti penasihat KPK, staf khusus tidak melekat pada perorangan pimpinan KPK. Statusnya pun bukan ASN, tapi lebih sebagai tenaga kontrak karena periodik. 

"Sesuai ketentuan, kalau 1 tahun selesai ya selesai 1 tahun. Tahun depan kami ganti, jadi tidak harus ikut jabatan pimpinan dan kalau dibutuhkan saja," tutur eks hakim adhoc Pengadilan Tipikor itu. 

Adsense

Staf khusus ini paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan lima bidang strategis. Kelimanya, yakni bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, serta ekonomi dan bisnis.

Baca juga : Tekan Impor, Pembangunan Food Estate Harus Terintegrasi

KPK butuh orang yang dapat membahas satu bidang tertentu secara komprehensif. Selama ini, kerap mengundang pakar di bidang tertentu bila sedang menangani perkara atau fokus ke suatu bidang. 

"Misalnya soal SDA. Kami butuh orang yang tidak sesederhana bidang A atau B saja tapi komprehensif bisa memetakan di mana titik penyimpangan atau perizinan," beber Alex. 

Tapi dia menjelaskan, tidak harus 5 posisi stafsus itu diisi. 

Baca juga : Makdir Klaim Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicatut Untuk Mengurus Perkara

Alex menegaskan, pembentukan stafsus itu murni untuk membantu KPK, bukan untuk membantu pimpinan. "Kalau pun membantu pimpinan adalah untuk menentukan arah kebijakan," imbuh dia. 
Menurut Alex, pembuatan Perkom ini merupakan amanat dari PP 41 tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Undang Undang 19/2019. 

Alex menyatakan, proses penyusunan Perkom ini dilakukan sejak Maret 2020 dan dibahas terbuka di internal KPK sejak Juli 2020.

"Perkom ini menjadi prasyarat sebelum adanya peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN, sehingga proses berikutnya tidak dapat dilakukan jika Perkom ini belum diterbitkan," tandas Alex. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense