Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tekan Impor, Pembangunan Food Estate Harus Terintegrasi

Selasa, 17 November 2020 06:45 WIB
Dirjen Planologi LHK, Sigit Hardwinarto
Dirjen Planologi LHK, Sigit Hardwinarto

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembangunan Food Estate harus dilakukan secara terintegrasi. Program strategis nasional ini dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional sehingga tidak bergantung pada impor. Kondisi itu dinilai sangat tepat di tengah pandemi Covid-19.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto menjelaskan, perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan Food Estate dilakukan pada kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan lingkungan. 

Ditegaskannya, bahwa tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan komitmen UKL-UPL. Selain itu, kata dia, juga perlu mengamankan kawasan HPK yang dilepaskan. Untuk kepentingan reforma agraria, areal yang siap untuk tanaman pangan  dapat dilakukan redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan. 

Sementara itu, Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan ketahanan pangan. 
 
Penetapan KHKP dapat dilakukan pada kawasan Hutan Lindung dan/atau Hutan Produksi. Areal KHKP tidak akan dilepaskan atau tetap menjadi kawasan hutan.

Baca juga : Batas Lahan HTI Dan Hutan Rakyat Harus Jelas

Kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan digunakan untuk pembangunan Food Estate adalah kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan. 

Kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung tersebut, dengan kegiatan Food Estate juga sekaligus merupakan kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani , kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak, dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina . 

Tanaman hutan pada kombinasi tersebut akan memperbaiki fungsi hutan lindung. 
Ia mencontohkan, di Jawa Barat, terdapat kawasan hutan lindung yang sudah menjadi areal kebun sayur. Lalu, di Jawa Tengah, seperti di Dieng, sebagian kawasan hutan lindung sudah menjadi areal kebun kentang.  

Hal ini tentu dapat membahayakan fungsi pengatur tata air, pengendali erosi dan penjaga kesuburan tanah dari kawasan hutan lindung tersebut. 

Baca juga : Dukung Pembangunan Perumahan, Kementerian PUPR Genjot Penggunaan Baja Ringan

Secara profesional dan dalam perspektif pembangunan daerah, sebenarnya Pembangunan Food Estate semestinya dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk land use (tata guna lahan).  

Di dalam perencanaan land use secara teknis dikenal compound land utilization type (pengelolaan secara multiguna) dalam suatu wilayah, sehingga bukan hanya monokultur, namun juga polikultur. 
Oleh karena itu, pembangunan Food Estate dilakukan secara terintegrasi yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perternakan dan perikanan termasuk kawasan lindung dalam bentuk mozaik. 

“Dalam pengembangan Food Estate selain untuk lahan pertanian berkelanjutan  secara modern dan dengan intervensi teknologi tinggi juga mencakup pola kerja hutan sosial,” ujar Sigit, Senin (16/11). 

Untuk itu, lanjut Sigit, kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai areal Food Estate tidak harus dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan, namun yang terpenting harus dilakukan di kawasan hutan lindung yang memenuhi syarat sebagai hutan lindung yang sudah tidak ada tegakkan pohonnya, atau fungsi hutan lindungnya sudah tidak ada lagi. 

Baca juga : Ditanya Soal Penanganan Covid-19, Eri: Perbanyak 3T

Sebelum diimplementasi kegiatan Food Estate diperlukan penyusunan masterplan pengelolaan KHKP, yang memuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusun Detail Enginering Design (DED) dalam hal berkaitan KHKP yang berasal dari kawasan hutan lindung, serta penyusunan UKL-UPL dan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain untuk menjaga keberlanjutan food estate dan menjaga kelestarian lingkungan. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.