Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Makdir Klaim Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dicatut Untuk Mengurus Perkara

Jumat, 13 November 2020 21:21 WIB
Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail. (Istimewa)
Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengklaim, berdasarkan keterangan saksi di persidangan tidak pernah bertemu ataupun meminta tolong kepada Nurhadi.

Dia menyebut, berdasarkan keterangan saksi tidak pernah bertemu dengan Nurhadi.

Baca juga : Pertamina Tambah Bantuan Untuk Pengungsi Gunung Merapi

“Faktanya, saksi Agung Dewanto, Albert Djaja Saputra dan Hengky Senjoto menyatakan tidak pernah bertemu dengan Nurhadi dan tidak pernah meminta tolong kepada Nurhadi,” kata Maqdir dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Maqdir mengklaim, saksi Agung Dewanto dan Albert Djaja Syaputra tidak pernah bertemu dengan Nurhadi. Bahkan, kedua saksi juga mengaku tidak pernah mencatut nama Nurhadi.

Baca juga : Luas Tanam Padi Meningkat, Kementan Berikan Penghargaan Untuk Purwakarta

Sementara itu, saksi Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung dari penyuap Nurhadi dan Rezky yakni Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, mengakui pernah bekerja sama dengan Rezky Herbiyono berkenaan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). Bisnis tersebut telah diinvestasikan senilai Rp 35 milyar.

“Namun karena bisnis PLTMH tersebut gagal dan tidak dilanjutkan maka Hiendra Soenjoto meminta agar Rezki Herbiyono mengembalikan uang tersebut. Ini nggak ada hubungannya dengan Nurhadi,” klaim Maqdir.

Baca juga : Sandi Dorong Pemerintah Manfaatkan GSP AS Untuk Kerek Perdagangan

Maqdir tak memungkiri, Hengky pernah meminta tolong pada Rezky Herbiyono, tapi tidak pernah ke Nurhadi. Permintaan tersebut berkenaan dengan kasus Pidana Pemalsuan Akta Otentik bukan dengan Kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

“Pada kenyataannya, saksi kemudian menegaskan Rezki tidak pernah membantu Hendra dalam perkara. Nyatanya Hendra Soenyoto tetap ditahan dan menjalani penahanan selama tujuh bulan,” cetus Maqdir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.