BREAKING NEWS
 

KPK Tetapkan Bupati Banggai Laut Tersangka Penerima Suap

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Jumat, 4 Desember 2020 22:55 WIB
Konferensi pers KPK penetapan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka penerima suap, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Tahun Anggaran 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Kelimanya yakni Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG) Recky Suhartono Godiman, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono, Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedi Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili, serta Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang.

Baca juga : Terbukti Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Wenny disangkakan menerima uang dari sejumlah rekanan. Tujuannya, memuluskan para rekanan itu memenangkan lelang untuk mendapatkan proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Banggai Laut TA 2020. "Rekanan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk commitment fee kepada WB (Wenny) melalui RSG (Recky) dan HT (Hengky)," bebernya.

Adsense

Melalui pengkondisian pelelangan beberapa paket pekerjaan pada dinas PUPR tersebut, diduga ada pemberian sejumlah uang dari beberapa pihak rekanan, antara lain Hedy, Djufri, dan Andreas yang jumlahnya bervariasi. "Antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 500 juta," imbuh Nawawi.

Setelah pekerjaan oleh pihak rekanan sudah berjalan, Wenny meminta Kadis PU Basuki Margiono dan Kepala BPKAD Idhamsyah Tompo agar mempercepat pencairan pembayaran beberapa rekanan tersebut. Sejak September sampai dengan November 2020, telah terkumpul uang sejumlah lebih dari Rp 1 miliar yang dikemas di dalam kardus yang disimpan di rumah Hengky.

Baca juga : Kena OTT, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Tiba Di KPK

Pada 1 Desember 2020, Hengky dan bersama Hedy bersama beberapa pihak lainnya datang menemui Wenny di rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, Hedy melaporkan, uang sudah siap dan sudah berada di rumah Hengky untuk diserahkan kepada Wenny. Kamis (3/12), tim KPK menyergap mereka. Enam belas orang diamankan. Juga, sejumlah uang.

"Jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," tutur Nawawi.

Sebagai penerima suap, Wenny, Recky, dan Hengki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Gapki: Program B30 Bisa Kerek Penyerapan Sawit

Sedangkan sisanya sebagai penyuap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense