Dark/Light Mode

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Proyek SPAM

Kamis, 3 Desember 2020 18:41 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Keduanya, adalah eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil  dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (3/12).

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla

Rizal Djalil, yang juga politisi PAN ini  ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 3 Desember sampai 22 Desember 2020.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19, keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Gedung ACLC, Kavling C1. 

Baca juga : Ponakan Prabowo Tepis Terlibat Kasus Lobster

Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019. Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. 

Uang tersebut, diberikan lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo, Akhirnya Serahkan Diri

Delapan tersangka tersebut, yakni ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
 
"Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi," tandas Ghufron. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.