BREAKING NEWS
 

Kasus Proyek SPAM PUPR

Hari Ini, Ketua BPK Penuhi Panggilan Ulang KPK

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 8 Desember 2020 11:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, hari ini datang memenuhi panggilan ulang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia akan menjadi saksi bagi tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. 

Seharusnya, Agung dijadwalkan digarap kemarin. Tapi dia baru datang hari ini. Loh kenapa? 

Baca juga : KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman Sebagai Saksi Suap Kasus SPAM PUPR

"Kemarin, konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain. Dan hari ini, hadir memenuhi  panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/12). 

Leonardo baru saja ditahan KPK pada Kamis (3/12) pekan lalu, bersama tersangka lain kasus ini, yakni eks anggota BPK Rizal Djalil. 

Adsense

Rizal Djalil ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. 

Baca juga : Polisi Harapkan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik

Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019. Rizal Djalil diduga menerima 100 ribu dolar Singapura dari Leonardo. 

Uang tersebut diberikan lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca juga : Mantan Ketua Badan Pengurus Cabang Gapensi Dicecar KPK

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. 

Seluruhnya, telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense