Dark/Light Mode

Polisi Harapkan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik

Jumat, 4 Desember 2020 23:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. [Foto: Antara]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. [Foto: Antara]

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya berharap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12) pekan depan.

"Untuk Senin pekan depan, sudah kita jadwalkan MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan juga saudara HSA (Hanif Alatas) menantu dari saudara MRS yang kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12).

Baca juga : Pemkot Jakpus Siap Terapkan Prokes Di Lokasi Pengungsian Banjir

Yusri mengatakan, Rizieq dan Hanif akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

"Jadi belum (ada penetapan tersangka) ya. Mekanismenya nanti akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada, bukti petunjuk juga dan surat surat yang ada. Nantinya kalau sudah lengkap semuanya, baru akan digelarkan. Ini masih kita rapikan semuanya," ujarnya.

Baca juga : Alasan Baru Keluar Dari RS, Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polisi

Rizieq dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Meski demikian keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Baca juga : Jika Tak Penuhi Panggilan, Rizieq Akan Dipanggil Lagi Kamis Depan

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.