Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman Sebagai Saksi Suap Kasus SPAM PUPR
Senin, 7 Desember 2020 12:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018.
Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPk, Agus Joko Pramono sebagai saksi kasus suap proyek SPAM PUPR.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo, Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/12).
Baca juga : Hadir di Pelatnas Cipayung, Ketum Agung Firman Disambut Keluarga Besar PBSI
Leonardo, baru saja ditahan KPK pada, Kamis (3/12) bersama tersangka lain kasus ini, yakni eks anggota BPK, Rizal Djalil.
Rizal Djalil,yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2019. Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Baca juga : KPK Garap Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Kasus Apa?
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Baca juga : Agung Firman Melaju Sebagai Calon Tunggal
Seluruhnya telah diproses dan diputus di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan dilakukan eksekusi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya