Dark/Light Mode

Alasan Ada Urusan Dinas, Walkot Dumai Tersangka Korupsi DAK Tak Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 10 November 2020 22:50 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tidak memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (10/11). Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan 2018 itu beralasan, tidak hadir karena ada urusan dinas. 

"Yang bersangkutan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang karena ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Selasa (10/11). 

Baca juga : KPK Amankan Dua Teman Tersangka Penyuap Nurhadi

Zulkifli, yang rencananya bakal digarap sebagai tersangka, diagendakan ulang untuk diperiksa pada Selasa (17/11) pekan depan. KPK berharap, Zulkifli kooperatif dengan menghadiri panggilan tersebut. 

Dalam pengusutan perkara yang menyeret Zulkifli ini, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah dinas dan kantornya, serta sejumlah kantor lain di lingkungan Pemkot Dumai pada April dan Agustus 2019. Saat itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah.

Baca juga : Bina UMKM Dan Hadirkan Angkutan Barang Terjangkau, KAI Dorong Ekonomi Di Tengah Pandemi

Zulkifli jadi tersangka karena diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Suap kepada Yaya dimaksudkan untuk memuluskan urusan DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

Zulkifli dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Yaya, telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan oleh majelis hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.