BREAKING NEWS
 

KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Suap Perizinan dan Properti Cirebon

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 15 Desember 2020 11:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Kings Property Sutikno sebagai tersangka kasus suap, terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

"Yang bersangkutan, diagendakan diperiksa sebagai tersangka terkait suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/12).

Selain itu, penyidik komisi antirasuah hari ini juga memanggil Finance Manager Hyundai Engineering & Construction Co, Ltd Woo Kyunghag sebagai saksi untuk tersangka Herry Jung, GM Hyundai Engineering and Construction.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Dkk

Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberikan suap kepada bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar.

Suap ini terkait perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, dari janji awal Rp 10 miliar. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Adsense

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya, telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan, yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Baca juga : Datangi Polda Metro Jaya, 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri

Dalam persidangan terungkap, uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Sementara Sutikno ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai, melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. Sutikno diduga membawa uang secara tunai dari Karawang, untuk kemudian disetorkan di Cirebon.

Baca juga : Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Alasannya

KPK belum menahan kedua tersangka ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun. Tepatnya, pada 15 November 2019. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense