Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Alasannya

Minggu, 13 Desember 2020 16:34 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, dini hari tadi. Berbeda dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tiga tersangka tersebut. 

Ketiga tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara. Setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibolehkan pulang.

Baca juga : 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri, Polisi Imbau 2 Sisanya Nyusul

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga orang itu hanya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. Nah, dalam tata cara hukum pidana, tersangka dengan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun penjara tidak bisa ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12). Sementara, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. 

Baca juga : Soal Nama Anies Dan Mega Dalam Ujian Sekolah, Ini Penjelasan Disdik DKI

Ketiga tersangka itu datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dini hari tadi, pukul 01.00 WIB. Saat ini, kata Yusri, ketiganya masih menjalani pemeriksaan. "Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.