BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Garap 4 Anggota DPRD Jabar

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 21 Desember 2020 12:45 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu. Keempatnya adalah Dadang Kurniawan, Eryani Sulam, Lina Ruslinawati, dan Hasbullah Rahmad. Mereka bakal digarap sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim

"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (21/12).

Selain keempat legislator itu, tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri Cs juga berencana memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Suryono. Dia juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Abdul Rozaq Muslim. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Citra Satelit, KPK Garap Dirut dan Direktur PT Bhumi Prasaja

Sebelumnya, sejak Senin (14/12) hingga Jumat (18/12), penyidik KPK maraton memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap tersebut. Ada 17 saksi yang diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim. Para saksi itu dibagi menjadi tiga klaster, yakni DPRD, PNS, dan wiraswasta. 

Dari unsur DPRD, yang digarap adalah Sekwan DPRD Jabar Ida Wahidah Hidayati, staf ahli Fraksi Golkar Deni Komaransyah dan Muhammad Fajar Shidik CH, kemudian anggota DPRD Jabar Yod Mintaraga, serta eks anggota DPRD Jabar Ganiwati, dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Para saksi tersebut di konfirmasi terkait dengan proses penganggaran Banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini. 

Adsense

Dari unsur PNS, penyidik menggarap PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Banprov 2019 Suherman, Sekda Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019 Anggoro Purnomo, Kabid Anggaran pada BPKAD  Jabar Yuke Maulani, Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar Slamet Mulyanto Sudarsono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Indramayu Wawang Irawan, serta Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Rizal Helmi Nasution. Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan mekanisme pemberian Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu. 

Baca juga : Kasus Suap Pengaturan Proyek Indramayu, KPK Maraton Periksa Saksi-Saksi

Sementara dari swasta, KPK memeriksa empat saksi. Keempatnya adalah anak Abdul Rozaq, Dieni Rachmadanti, serta pihak swasta bernama Masdi, Tita Juwita, dan Sudrajat. Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Anggaran Banprov Jawa Barat tahun 2017 sampai dengan 2019. Penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen dari para saksi itu. 

Selama proses penyidikan sampai saat ini, tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait adanya aliran uang kepada berbagai pihak diantaranya beberapa anggota DPRD Jabar. Dalam perkara ini, penyidik KPK masih akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para saksi.

Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2020. Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi. Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8,5 miliar dari pihak swasta bernama Carsa ES.

Baca juga : PT PII Jamin Proyek Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru

Uang itu merupakan imbalan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu. Atas perbuatannya, Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, Carsa ES sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa selaku kontraktor pelaksana proyek. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense