Dark/Light Mode

Kasus TPPU Eks Panitera PN Jakut

KPK Telusuri Pengurusan Perkara DPRD Papua Barat

Senin, 14 Desember 2020 07:38 WIB
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri (Foto : Teddy Kroen)
Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri (Foto : Teddy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rohadi, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kali  ini, penyidik lembaga antirasuah memeriksa anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Robert Melianus Nauw.

“Kapasitasnya sebagai saksi,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Dia tak bersedia mengungkapkan materi pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat itu. “Yang jelas, saksi itu dipanggil karena punya informasi yang dibutuhkan penyidik,” elaknya.

Robert diketahui pernah terjerat kasus korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Domerai Mandiri (PDM) Rp 22 miliar.

Modusnya “meminjam” dana kepada PT PDM yang baru mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca juga : Wamendes PDTT Sebut Presiden Jokowi Beri Perhatian Lebih Ke Papua Dan Papua Barat

Uang dari PT PDM dibagibagikan kepada semua anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014. Setiap anggota mendapat uang berkisar Rp 450 juta hingga Rp 1,75 miliar. Robert mendapat Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Robert divonis hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura. Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 4 tahun penjara.

Robert mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) menolak mengabulkan permohonan kasasinya. Sehingga dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

Robert lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya. Lagi-lagi MA menolak mengabulkannya.

KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara itu memiliki banyak aset.

Mulai dari mobil, rumah mewah, apartemen, kavling tanah, proyek real estate, rumah sakit hingga rekening yang tak sesuai profil penghasilannya.

Baca juga : Menkes Beri Penghargaan Untuk Tiga Bandara Angkasa Pura I

KPK pun melakukan pengecekan satu per satu aset itu. Diduga aset-aset itu berasal dari “main perkara” di pengadilan sejak Rohadi menjabat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi hingga menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk menelusurinya, KPK memanggil Darim, kakak Rohadi. Darim adalah Camat Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Darim diperiksa lantaran dianggap mengetahui berbagai aset Rohadi di kampung halamannya. Berupa rumah, tanah, rumah sakit, dan perumahan. Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Darim juga diduga milik Rohadi. Kendaraan mewah itu telah disita KPK.

Koko, sopir Rohadi, menyebut majikannya memiliki 19 mobil yang dititipkan dan dipinjamkan kepada saudarasaudaranya maupun dipakai keluarganya.

Rohadi mengaku pernah memberikan mobil Pajero Sport bernomor polisi B 104 ANA kepada Bupati Indramayu Anna Sophanah. Mobil diserahkan kepada Daniel Mutaqien, anak Anna di rumah makan Sate Senayan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pemberian mobil berkaitan dengan pengurusan izin pendirian Rumah Sakit Resya milik Rohadi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung.

Baca juga : Bamsoet Minta PPAT Bantu Permudah Pengurusan Akta Tanah

Pengusutan kasus gratifikasi dan pencucian uang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. Rohadi dicokok saat menerima suap Rp 250 juta dari Berthanalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil.

Suap itu untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual.

Perkara suap Rohadi sudah diputus Pengadilan Tipikor Jakarta. Rohadi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Saat operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. Fulus ini pun disita. Uang itu diduga berasal dari anggota DPR.

Dari temuan ini, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Terakhir, Rohadi ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.  [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.