Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Fatwa MA

Hakim Cecar Andi Irfan Jaya Soal Jatah 600 Ribu Dolar AS

Selasa, 8 Desember 2020 08:31 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Andi Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Politisi Partai Nasdem itu berulang kali ditegur hakim lantaran berbelit-belit.

“Saya ingin sampaikan saya dituduh membuat action plan. Saya tidak punya (kemampuan) dari latar belakang pendidikan dan profesi tidak ada kaitannya dengan hukum,” kata Andi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Ia mengaku sudah kenal lama dengan Pinangki. Suatu ketika, Pinangki meminta Andi menemaninya pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia

Andi tidak bertanya lebih rinci tujuan ke Negeri Jiran itu. Ia mengaku baru pertama kali diajak Pinangki ke luar negeri. Ia siap menemani asalkan biaya perjalanan dan akomodasi ditanggung
Pinangki.

“Saya nggak nanya tiket dan nginap di mana, karena sudah minta untuk dibayari. Tapi sempat kirim e-ticket,” tutur Andi.

Pada 25 November 2019, Andi janjian bertemu Pinangki di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Ternyata Pinangki datang bersama Anita Kolopaking, yang belakangan menjadi pengacara Djoko Tjandra.

Andi mengaku baru mengenal Anita di bandara. Pinangki yang memperkenalkan sebagai rekannya. Menurut Andi, Anita sempat meminta foto KTP miliknya.

Andi memberikan meski baru kenal. “Saya tidak tanya tujuannya,” ujarnya.

Tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, mereka dijemput mobil menuju Gedung Exchange 106. Di sinilah Andi bertemu Djoko Tjandra yang memperkenalkan diri sebagai Joe Chan. 

Baca juga : Anak Nurhadi Belanja Online Tas Hermes Rp 1,9 Miliar

Mereka berbincang dengan Djoko Tjandra sembari makan siang. “Sebelumnya saya tidak tahu dia siapa. Dia beri kartu nama dengan tulisan Joe Chan,” tutur Andi.

Sambil santap siang, Djoko bicara banyak hal. Mulai dari swasembada pangan di Papua Nugini hingga bisnis minyak.

Andi tak tahu perbincangan soal action plan. Ia berdalih saat itu sedang ke luar gedung untuk merokok.

“Selama di tempat tersebut saya tidak mendengar sedikit pun terkait persoalan-persoalan (action plan),” Andi berkelit.

Hakim pun mencecar Andi. Sebab, keterangan bertentangan dangan Anita yang lebih duludihadirkan sebagai saksi.

Anita mengungkapkan Andi ikut membahas soal action plan. Langkah-langkah yang akan mereka lakukan untuk memulangkan Djoko Tjanda ke Indonesia tanpa ditangkap aparat penegak hukum.

Salah satu action plan adalah, mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung yang akan ditangani Pinangki.

Supaya Djoko tidak perlu menjalani putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009. Berdasarkan putusan itu, terpidana kasus cessie Bank Bali itu dihukum penjara 2 tahun.

Dalam pertemuan itu disepakati, Djoko Tjandra dan berurusan dengan Andi untuk urusan uang “Anita Kolopaking sudah menjelaskan detail (obrolan) berempat, sampai Djoko Tjandra sepakat (memberikan) 1 juta (dolar AS), 600 (ribu) Saudara (Andi), 400 Anita. Karena cuma dikasih 500 (ribu) jadi 200-300 (ribu)?” cecar hakim.

Baca juga : MA Tidak Temukan Surat Pengacara Djoko Tjandra

Andi Irfan membantah ada kesepakatan itu. “Mohon maaf sama sekali tidak pernah disepakati.

Ibu Anita Kolopaking yang dibayar 400 ribu dolar diikat 2 kontrak, justru saya 600 ribu dolar enggak diikat kontrak apa-apa. Mohon maaf itu tidak logis,” bantah Andi.

“Saya sumpah Demi Allah kalau saya tidak sepakati 600 ribu dolar,” Andi mencoba meyakinkan hakim.

Hakim kembali menegur Andi. Sebab keterangan bertolak belakang dengan Anita. Misalnya soal pemberian foto KTP.

“Baru kenal di bandara tahu-tahu minta foto KTP dengan gampang mengirim. Kan tadi belum sempat nanya, apa kepentingan saudara dengan Anita Kolopaking kirim KTP,” cecar hakim.

“Mohon maaf waktu dikirim saya mungkin dalam kondisi ada aktivitas, jadi saya kirim saja. Saya enggak berprasangka buruk,” jawab Andi.

Ia berdalih baru belakang tahu bahwa foto KTP miliknya dipakai untuk pemberian surat kuasa menjual aset Djoko. Andi menjadi penerima kuasa itu.

Surat kuasa ini bagian dari action plan jika Djoko Tjandra tidak memenuhi kewajiban membayar jasa mereka.

Menurut Andi, ia menolak namanya dicantumkan sebagai penerima kuasa. Jawaban ini dianggap tidak logis.

Baca juga : Tersangka Kelima Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan

“Kan belum ada surat kuasa, enggak ada urusan tahu-tahu diminta KTP kok dikirim,” hakim tak percaya.

Hakim mengingatkan agar Andi memberikan keterangan yang benar. “Majelis hakim bukan orang bodoh. Sudah banyak di hadapan kami pembohong-pembohong.

Majelis bebas menerjemahkan keterangan saksi diterima atau tidak,” kata hakim. Andi bersikukuh dengan keterangannya.

Pada sidang ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima 500 ribu dolar Amerika dari Djoko Tjandra. Rasuah ini untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung agar buronan itu tak perlu menjalani hukumannya. 

Uang 500 ribu dolar diberikan mendiang adik ipar Djoko kepada Andi. Andi meneruskannya ke Pinangki. Pejabat eselon IV Kejaksaan Agung itu lalu membagi 50 ribu dolar kepada Anita.

Sisanya, ia gunakan untuk keperluan pribadi. Pinangki pun didakwa melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.