Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Suap Pengadaan Barang/Jasa
KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Selasa, 15 Desember 2020 10:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto.
Nanang akan digarap dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang menjerat eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Dia menjadi saksi bagi tersangka Hermansyah Hamid, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Baca juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Bangka Belitung Kembali Jadi Zona Kuning
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/12).
Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka, bersama Kadis PUPR Lamsel Syahroni dalam perkara ini. Keduanya diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2018, yang menjerat Bupati Lamsel 2016-2021 Zainudin Hasan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung, dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan vonis antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya