RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil 5 Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan kementerian tersebut, pada tahun 2018-2019.
Kelima saksi tersebut adalah Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Abdurrahman Mas'ud, serta Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama: Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.
Baca juga : Selandia Baru, Filipina Hingga Yaman
"Lima orang itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Rommy," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/3).
Pada hari ini, KPK juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Rommy. Yakni, Abdul Wahab yang berprofesi sebagai konsultan.
Baca juga : KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi
Dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019, KPK telah menetapkan 3 tersangka. Pihak yang diduga bertindak sebagai penerima suap adalah anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY). Sedangkan yang diduga bertindak sebagai pemberi adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.