Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek SPAM, Nggak Mentok di 8 Tersangka

KPK Masih Buru Pejabat PUPR Lainnya

Minggu, 30 Desember 2018 06:23 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR, Minggu (29/12) dinihari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), memberikan penjelasan soal penetapan status tersangka kasus suap proyek SPAM Kementerian PUPR, Minggu (29/12) dinihari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 tidak hanya berhenti kepada 8 tersangka saja. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, komisinya membidik pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) lainnya dalam kasus ini. Saut bilang, komisi antirasuah telah menambah tim Satuan Tugas (Satgas) untuk mengembangkan perkara ini.

"Ini kan satgasnya tadinya satu, jadi malah 3. karena memang ini kelihatanya akan berkembang, sehingga kita turunkan satgas hingga 3, jadi Anda bisa simpulkan sendiri‎,” tutur Saut di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (30/12) dini hari. Sejauh ini, KPK baru menetapkan 4 pejabat KemenPUPR‎ sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ‎terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Keempatnya adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochammad Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Mereka merupakan pejabat di bagian Direktorat Pengembangan SPAM pada KemenPUPR, di bawah pimpinan Direktur Pengembangan SPAM, Agus Ahyar. Keempat pejabat itu menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP. Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, den 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.

“Prakteknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” beber Saut. Anggiat, menerima Rp 350 juta dan 5 ribu dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur. Sementara Meina menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Nazar, menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa high density polyethilene (HDPE) di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Sementara Donny menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.