Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Suap Pengesahaan RAPBD Jambi

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi

Kamis, 21 Maret 2019 12:00 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus berlanjut. Setelah memanggil 22 orang anggota DPRD sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi, Kamis (21/3).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD lainnya sebagai saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).

Febri menjelaskan keempat anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S, dan Hilalatil.

Baca juga : Eks Wawali Dan Anggota DPR Berebut Kursi ‘Warisan’ Jumiati

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Baca juga : Pengusaha Sambut Baik Perjanjian IK-CEPA Dengan Korsel

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018. Sebelumnya, KPK telah memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.