Dark/Light Mode
Suap Pengesahaan RAPBD Jambi
KPK Periksa Empat Anggota DPRD Jambi

RM.id Rakyat Merdeka - Penyidikan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018 terus berlanjut. Setelah memanggil 22 orang anggota DPRD sebagai saksi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat anggota DPRD Provinsi Jambi dalam penyidikan kasus yang sama. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jambi, Kamis (21/3).
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD lainnya sebagai saksi untuk 13 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
Febri menjelaskan keempat anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut yakni Salam, Hasan Ibrahim, Bambaning Bayu S, dan Hilalatil.
Berita Terkait : Eks Wawali Dan Anggota DPR Berebut Kursi ‘Warisan’ Jumiati
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap tersebut pada 28 Desember 2018. Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).
Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.
Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH). Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).
Berita Terkait : Pengusaha Sambut Baik Perjanjian IK-CEPA Dengan Korsel
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018. Sebelumnya, KPK telah memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. [IPL]