Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jasa Tirta II, KPK Bisa Terapkan Pasal TPPU

Senin, 11 Maret 2019 04:34 WIB
Kantor Perum Jasa Tirta II (Foto: Istimewa)
Kantor Perum Jasa Tirta II (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri lebih jauh aliran dana hasil dugaan korupsi pengadaan jasa konsultasi  di Perum Jasa Tirta II tahun 2017.

“Seharusnya, tidak kesulitan melacak. Karena, bagaimana pun hasil korupsi itu harus dikejar untuk upaya pengembalian ganti kerugian negara,” pinta ahli pencucian uang Yenti Garnasih kepada wartawan, Senin (11/3).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputra dan Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan rekayasa terkait pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.

Berita Terkait : Jokowi: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Bisa Untuk Biaya Kuliah

Kerugian negara ini diduga merupakan keuntungan yang diterima Andririni, dari pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat. Atau setidaknya  lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

“Terkait aliran dana hasil korupsi, KPK seharusnya juga mendalami, apakah yang terlibat korupsi yang merugikan Rp 3,6 miliar itu, hanya yang diterima Andririni saja,” imbuh Yenti.

Kasus korupsi ini diduga melibatkan sebuah yayasan. Yayasan yang disebut-sebut terkait adalah Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.

Berita Terkait : Kasus Suap Korporasi PT Merial Esa, KPK Bekukan Uang Rp 60 M

Djoko Saputra yang pernah menjabat Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan konsultan psikolog Andririni Yaktiningsasi, dikabarkan duduk sebagai pembina yayasan tersebut.

"Aliran dana hasil korupsi seharusnya juga sudah ditelusuri, setelah diterima Andririni kemudian untuk apa? Digunakan untuk apa oleh Andririni? Nah, hasil korupsi yang diterima Andririni, yang kemudian mengalir kemana pun, itu adalah TPPU (Tindak Pidana Penucian Uang),” ungkap Yenti.

Karena itu, upaya pengembalian uang negara, harus dioptimalkan dengan penerapan TPPU. Berdasarkan Pasal 75 UU TPPU, hal itu harus digabungkan mulai dari sangkaan sampai dengan dakwaan.

Berita Terkait : KPK Bahas Korupsi Transnasional Dengan KPK-nya Hongkong

KPK juga diminta menelusuri keterlibatan Djoko dan Andririni dengan Yayasan Alfitroh An-Nabawiyah. Keduanya dikabarkan menjabat pembina di yayasan itu. Kemudian, juga harus ditelusuri ada tidaknya aliran dana yang masuk di yayasan tersebut.

“Tidak mungkin tidak ada TPPU. Masalahnya, mampu dan mau tidak penegak hukumnya,” tegasnya.
 Selanjutnya