BREAKING NEWS
 

Proyek CSRT Rugikan Negara Rp 179 Miliar

KPK Sebut 2 Perusahaan Terlibat Pengaturan Spek

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 21 Januari 2021 06:40 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers penahanan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Muchamad Muchlis (kiri) dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Priyadi Kardono (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/1/2021). (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Perbuatan tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Sementara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek ini merugikan negara Rp 179,1 miliar.

Kedua tersangka dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan kemarin. Priyadi ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Sementara Muchlis ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Pejabat BPJS Ketenagakerjaan

Perkara ini naik tahap penyidikan pada September 2020. Sebanyak 46 orang saksi sudah pernah dipanggil KPK. Di antaranya, Staf PT Bhumi Prasaja Gunawan Budi Utama, Direktur PT Bhumi Prasaja Rasjid A Aladdin, Direktur Utama PT Bhumi Prasaja Tony Sulistio Ardjo dan Staf PT Waindo Specterra Prasty Fika.

LAPAN sendiri diketahui menyerahkan data penginderaan jauh resolusi tinggi kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, termasuk kepada instansi TNI/Polri dan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Termasuk menyerahkan data itu kepada BIG.

Baca juga : Inggris Siap Nyawer Rp 57 Triliun Untuk Perubahan Iklim Global

Data yang diberikan merupakan gambar daratan Indonesia hasil pencitraan satelit, yang bisa digunakan untuk menunjang kinerja berbagai sektor. Termasuk membangun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara BIG yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) adalah lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense