BREAKING NEWS
 

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Reporter & Editor :
MUHAMMAD RUSMADI
Selasa, 2 Februari 2021 00:21 WIB
Tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) dibawa ke Rutan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/2/2021). [Foto: Antara]

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin (1/2/2021).

"Delapan orang tersangka berinisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Adsense

Baca juga : KPK Setor Uang Denda Dan Pengganti Ke Kas Negara

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru, merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca juga : Ringankan Peradangan Dengan Konsumsi Makanan Alami

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin, 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021. Kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense