Dark/Light Mode

Ikut Dipanggil Lembaga Anti Rasuah

Sekjen DPR Terseret Kasus Korupsi PTDI

Sabtu, 30 Januari 2021 12:32 WIB
Sekjen DPR, Indra Iskandar,
Sekjen DPR, Indra Iskandar,

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mendalami kerja sama antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dalam pengadaan helikopter. 

Diduga, ada pejabat Setneg yang menerima duit dari proyek ini. Penyidik lembaga anti rasuah pun mengorek soal ini kepada Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR. 

Indra pernah menjadi Kepala Biro Umum di Setneg periode 2013-2015.“Didalami pengetahuannya terkait proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerja sama dengan PTDI,” Ali Fikri menjelaskan pemanggilan Indra. 

Namun Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu tak menjelaskan lebih jauh soal proyek helikopter ini. 

Indra diperiksa untuk perkara tersangka Budiman Saleh, mantan Direktur PTDI yang kemudian menjadi Direktur Utama PT PAL Indonesia. 

Baca juga : KPK Kembali Garap Pepen Terkait Kasus Bansos Jualiari

Selain Indra, mantan pejabat Setneg yang juga diperiksa terkait kasus ini adalah Suharsono. Ia pernah menjabat Kepala Biro Keuangan. 

Berdasarkan penyidikan KPK, PTDI menggelontorkan ratusan miliar untuk pemberi proyek.Uangnya dari hasil korupsi pembayaran kegiatan pemasaran fiktif. Dalam surat dakwaan perkara mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (Terdakwa I) dan mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi (Terdakwa II), jaksa KPK membeberkan aliran duit korupsi ini. 

Budi memperoleh Rp 2.009.722.500. Irzal Rp 13.099.617.000. Mantan Direktur Aero Structure PTDI Budiman Saleh Rp 686.185.000. 

Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PTDI Arie Wibowo Rp 1.030.699.209. Lalu kepada pihak pemberi pekerjaan. 

“Memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,” ungkap Jaksa Ariawan. 
Budi dan Irzal melakukan kontrak perjanjian kegiatan pemasaran fiktif dengan sejumlah mitra. 

Baca juga : Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung

Yaitu untuk proyek Kementerian Pertahanan, Sekretariat Negara, Badan SAR Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad). 

Perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra kegiatan pemasaran fiktif ini disebutkan memperoleh keuntungan mencapai Rp 82.439.070.247. 

Akibat perbuatan kedua terdakwa, PTDI mengalami kerugian Rp 202 .196.497.761 dan 8.650.945 dolar Amerika. 

Modus korupsi yang dilakukan adalah membuat kontrak kegiatan pemasaran fiktif dengan perusahaan yang ditunjuk sebagai mitra. Dengan kontrak ini, PTDI bisa mengeluarkan dana dari kas. 

Kurun 2008-2016, Irzal menandatangani 46 Berita Acara negosiasi dengan mitra pemasaran. Berita Acara itu tentu saja palsu. Sebab tidak ada kegiatan pemasaran. Apalagi negosiasi dengan mitra pemasaran. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Bakamla

Meski tahu kegiatan fiktif ini, Budi selaku Direktur Utama tetap membuat Surat Kuasa kepada Budiman Saleh, Budi Wuraskito, Eddy Gunawan, serta Muhammad Fikri untuk menandatangani kontrak dengan mitra pemasaran. Mitra yang ditunjuk PT Angkasa Mitra Karya (PT AMK), PT Bumiloka Tegar Perkasa (PT BTP), PT Abadi Sentosa Perkasa (PT ASP), PT Penta Mitra Abadi (PT PMA), PT Niaga Putra Bangsa (PT NPB), serta PT Selaras Bangun Usaha (PT SBU). 

Budi menerbitkan 43 surat kuasa untuk menandatangani kontrak dengan mitra yang ditunjuk. Dari penandatanganan kontrak itu, muncul kewajiban PTDI kepada mitra.“Sebesar Rp 205,3 miliar dan 15,8 juta dolar Amerika,” sebut Jaksa Ariawan.

Padahal, perusahaan mitra itu tidak pernah melakukan kegiatan pemasaran untuk PT DI. Namun malah mendapat pembayaran.Uang pembayaran kemudian ditarik lagi. Digunakan untuk berbagai keperluan. Termasuk diberikan kepada pemberi pekerjaan. [GPG]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.