Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Setor Uang Denda Dan Pengganti Ke Kas Negara

Senin, 1 Februari 2021 21:00 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan pembayaran uang denda sebesar Rp 1 miliar dari terpidana kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo, ke kas negara. "Dilakukan pada Selasa (26/1) pekan lalu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (1/2). 

Dalam kasus ini, Soetikno, bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Baca juga : CIMB Niaga Terbitkan Panduan Pembiayaan Kebun Kelapa Sawit

Soetikno, yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd, memberikan uang kepada eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura. Total uang tersebut jika dijumlah dalam rupiah setara dengan Rp 46 miliar.

Selain suap, Soetikno bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Jumlah uang yang diduga terkait TPPU Soetikno Soedarjo senilai 1.458.364 dolar AS. Pencucian uang yang dilakukan Soetikno bersama Emirsyah Satar dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Baca juga : Kekurangan Zat Besi Bikin Anak Nggak Konsentrasi Belajar

Pada hari yang sama, Jaksa Eksekusi KPK juga melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp 224, 05 juta dari eks bupati Kudus Muhammad Tamzil yang jadi terpidana kasus suap-gratifikasi. "Adapun tersisa kewajiban terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.900.950.000," bebernya. 

Kemudian, KPK juga menyetorkan uang pengganti dari tiga terpidana kasus suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. 

Baca juga : Susun Peta Jalan Pendidikan Nasional, Komisi X Harap Jadi Visi Negara

Rinciannya, Rp 350 juta dari eks bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rp 229,3 juta dari eks Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto, dan Rp 225 juta dari eks kepala PU Bina Marga SDA Sidoarjo Sunarti Setyaningsih. 

"KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari asset recovery tindak pidana korupsi," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.