Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Tersangka Korupsi CSRT

Senin, 25 Januari 2021 18:15 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Tedy O. Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Tersangka baru tersebut adalah Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (PT AIP) Lissa Rukmi Utari. "KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Lissa diduga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan CSRT tersebut.

Baca juga : KPK Tetapkan Eks Kepala BIG Priyadi Tersangka Korupsi Satelit

Lissa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Badan Informasi dan Geospasial 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Priyadi Kardono dan Muchlis sudah duluan dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2015. Saat itu, BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp 187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Baca juga : Kejagung Terbitkan Sprindik Kasus Korupsi Asabri

Mereka pun sepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Alex mengatakan, Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut. Dia juga aktif menagih pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan.

Selain itu, barang-barang yang disuplai harganya telah di mark up sedemikian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi. "Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp 179,1 miliar," beber eks hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu.

Baca juga : Kejari Jaktim Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tanah Cakung

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Lissa langsung ditahan tim penyidik KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021, di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka Lisa akan diisolasi di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 14 hari. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.